• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

KUMPULAN SOAL UN UAMBN DAN UAS

Berikut ini kita unduh soal dan bagikan Kumpulan Soal UAMBN untuk madrasah tsanawiyah (MTs) sebagai referensi dan persiapan menghadapi Ujian Akhir Madrasah Bertaraf Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2017/2018 bagi adek-adek kelas IX MTs. 
Kumpulan Soal UAMBN untuk madrasah tsanawiyah (MTs) ini bersumber dari Direktorat Jenderal Pendais Kementerian Agama RI yang kami himpun dari soal UAMBN tahun 2018
 
ditungguh kelanjutan hasil soal lainnya
Share:

PERMENDIKBUD NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SMP/MTs

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG: SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI
Share:

PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH: SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN
Share:

PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH: SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN
Share:

Peraturan Permen Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Setandar Nasional Pendidikan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,: SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
Share:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,: PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG IJAZAH, TRANSKRIP AKADEMIK, DAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI
Share:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG: SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Share:

Cara Menambah dan Memasang Widjet di Blog

Cara Menambah dan Memasang Widget di Blog


Widget adalah alat atau fitur tambahan yang disediakan oleh blogger selain konten postingan untuk memudahkan kita di dalam navigasi blog atau keterangan yang ada pada blog itu sendiri sehingga pengunjung blog dapat lebih mudah mengerti dan mengenali isi dari blog kita.

Postingan ini merupakan panduan cara menambah dan memasang widget di blog untuk kalian yang belum atau ingin mengetahui bagaimana cara memasukan/menambah maupun menghapus widget di blog. Caranya sangat mudah dan praktis serta sangat mudah dimengerti.
Share:

Cara Membuat dan Memasang Link di Blog

Cara Membuat dan Memasang Link di Blog


Cara membuat link di Blogger atau website bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan metode "Compose" atau dengan metode "HTML".

Link bisa berupa kata, kalimat, barisan kalimat, atau juga sebuah gambar/foto.
Link bisa menuju ke alamat website/blog lain, menuju alamat dari website/blog yang sama, dan juga bisa pada satu halaman website/blog yang sama.
Metode Compose
Share:

Analisa Permendibud No 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

    

ANALISIS PERMENDIKBUD NO 111 TAHUN 2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


   Perundangan
Perundang-undangan (legislation atau gesetzbung) dalam Aziz (2011: 13) mempunyai dua pengertian berbeda, yaitu:
1.      Perundang-undangan sebagai sebuah proses pembentukan atau proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah;
2.      Perundang-undangan sebagai segala peraturan negara, yang merupakan hasil proses pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Dengan demikian perundang-undangan memiliki hirarki. Norma hukum berjenjang-jenjang, berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan. Suatu norma hukum selalu berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma hukum  di atasnya, tetapi ke bawah norma hukum itu juga menjadi sumber/dasar bagi norma hukum di bawahnya (Hans Kelsen dalam Aziz, 2011: 17).
Adapun jenis & hirarki peraturan perundang-undangan yang dicantumkan pada pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 adalah:
1.      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah
Walaupun demikian, peraturan dan keputusan menteri juga diakui keberadaannya. Hal ini tertera secara implisit pada pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004, yaitu “Jenis peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. Dalam penjelasan pasal demi pasal dijelaskan jenis peraturan perundang-undangan selain ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR, DPD, MA, MK, BPK, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat.
Share:

Kunjungan Rumah Bimbingan dan Konseling

KUNJUNGAN RUMAH BIMBINGAN KONSELING



Home Visit adalah salah satu tehnik pengumpul data dengan jalan mengunjungi rumah siswa untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi siswa dan untuk melengkapi data siswa yang sudah ada yang diperoleh dengan tehnik lain (WS.Winkel, 1995).
Alasan Penggunaan Home Visit
1.     Hanya sebagian kecil waktu anak berada di sekolah dan selebihnya berada di rumah. Untuk melengkapi pengalaman membimbing tentang seseorang perlu mengetahui kehidupan keluarga di mana anak itu tinggal dan banyak melakukan kegiatan sesudah pulang sekolah.
2.     Tidak sedikit masalah yang timbul di sekolah, berasal dari rumah.
Tujuan Home Visit.
1.     Membangun hubungan antara lembaga keluarga, sekolah dan masyarakat.
2.     Mengumpulkan data yang berharga tentang latar belakang kehidupan anak dan keluarganya, mengumpulkan data dapat berarti mendapat data baru atau mengecek betul tidaknya data yang diperoleh melalui metode lain.
3.     Lebih mengenal lingkungan hidup siswa sehari-hari, bila informasi yan dibutuhkan tidak dapat diperoleh melalui angket dan wawancara informasi.
4.     Untuk membicarakan kasus seorang siswa bila memerlukan kerjasama dengan orang tua.
Share:

Ukhuwah Nahdliyah

UKHUWAH NAHDLIYAH


A.   Pengertian Ukhuwah Nahdliyah
Secara etimologi, ukhuwah nahdliyah berasal dari dua kata bahasa  Arab; ukhuwah yang artinya persaudaraan dan nahdliyah yang artinya perspektif kelompok NU. Sedangkan secara epistemology, ukhuwah nahdliyah adalah formulasi sikap persaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain atau satu kelompok pada kelompok lain dalam interaksi social serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tradisi, dan sejarah bangsa yang menjunjung tinggi prinsip Ahlussunnah Waljama’ah.
B.    Penjabaran Ukhuwah di Bidang Sosial dan Politik
Spesifikasi kaum nahdliyin yang sangat menonjol adalah sikap kebersamaan yang tinggi dengan masyarakat di sekelilingnya. Kaum nahdliyin mampu menempatkan manusia pada kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Sebagaimana firmannya sebagai berikut :
Share:

Ajaran Pokok Firqoh-Firqoh Teologi Islam

 Ajaran Pokok Firqah-Firqah Teologi Islam


1)   Khawarij
1.       a.     Asal-usul dan Sejarah Khawarij
Kata  khawarij  secara  etimologi  berasal  dari  bahasa  Arab,  yaitu  kharaja yang  berarti  keluar,  muncul,  timbul  atau  memberontak.  Syahrastani  mengartikan khawarij  sebagai  kelompok  masyarakat  yang  memberontak  dan  tidak  mengakui terhadap  imam  yang  sah  dan  sudah  disepakati  oleh  kaum  muslimin,  baik  pada masa  sahabat,  pada  masa  tabiin  maupun  pada  masa  sesudahnya.[2] Namun, menurut  Harun  Nasution  ada  pula  pendapat  yang  mengatakan  bahwa  nama khawarij  diberikan  atas  surat  an-Nisa  ayat  100  yang  didalamnya  disebutkan  : “Keluar dari rumah lari kepada Allah dan Rasul-Nya”. Dengan demikian kaum khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk men gabdikan diri kepada Allah dan RasulNya.[3]
Selain  itu  mereka  menyebut  diri  mereka  Syurah,  yang  berasal  dari  kata Yasyiri  (Menjual),  sebagaimana  disebutkan  dalam Al-Baqoroh  ayat  207  :  “Ada manusia yang menjual dirinya untuk keridhaan Allah”. Nama lain yang diberikan kepada mereka adalah Haruriah, dari kata harura, suatu desa didekat kufah, Irak.
Di  tempat  inilah,  mereka  yang  pada  waktu  itu  berjumlah  dua  belas  ribu  orang berkumpul  setelah  memisahkan  diri  dari Ali.  Disini  mereka  memilih  ‘Abdullah bin abdul wahab  al-Rasyidi menjadi imam sebagai ganti dari Ali bin Abi Thalib. Dalam   pertempuran   dengan  Ali   mereka   mengalami   kekalahan   besar,   tetapi seorang khawarij bernama Abd al-Rahman Ibn Muljam dapat membunuh Ali.
Share:

Perbedaan Teologi Firqoh-Firqoh Islam

Perdebatan Teologi Firqah-Firqah Islam

Persoalan-persoalan politik yang terjadi ini akhirnya menimbulkan persoalan  teologi.  Timbullah  persoalan  siapa  yang  kafir  dan  siapa  yang  bukan kafir.  Khawarij  menganggap  Ali,  Mu’awiyah,  Amr  Ibn  al-‘As,  Abu  Musa  al- Asy’ari dan lain-lain yang telah menerima arbitase adalah kafir. Karena keempat pemuka  ini  dianggap  kafir  dalam  arti  telah  keluar  dari  islam,  kaum  Khawarij menganggap mereka harus dibunuh.
Lambat laun kaum Khawarij pecah menjadi beberapa sekte. Konsep kafir turut  pula  mengalami  perubahan. Yang  dipandang  kafir  bukan  lagi  hanya  orang yang tidak menentukan hukum dengan al-Qur’an, tetapi orang yang berbuat dosa besar juga dipandang kafir. Persoalan  orang  yang  berbuat  dosa  inilah  yang  kemudian  mempunyai pengaruh besar terhadap pertumbuhan teologi selanjutnya dalam islam.  Persoalan ini menimbulkan tiga aliran teologi, yaitu Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah.
Share:

Sejarah Munculnya Firqoh-Firqoh dalam Islam

 Sejarah Munculnya Firqah-Firqah dalam Islam

Timbulnya aliran-aliran teologi Islam tidak terlepas dari fitnah-fitnah yang beredar  setelah  wafatnya  Rasulullah  Saw.  Setelah  Rasulullah  Saw  wafat  peran sebagai  kepala  Negara  digantikan  oleh  para  sahabat-sahabatnya,  yang  disebut khulafaur Rasyidin  yakni Abu  Bakar,  Umar bin  Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali  bin Abi  Thalib.  Namun,  ketika  pada  masa  Utsman  bin Affan  mulai  timbul adanya  perpecahan  antara  umat  Islam  yang  disebabkan  oleh  banyaknya  fitnah yang timbul pada masa itu. Sejarah mencatat, akibat dari banyaknya fitnah yang timbulkan pada masa itu menyebabkan perpecahan pada umat Islam, dari masalah politik sampai pada masalah  teologis.
Awal mula perpecahan bisa kita simak sejak kematian Utsman bin Affan r.a.  Ahli  sejarah  menggambarkan  ‘Usman  sebagai  orang  yang  lemah  dan  tak sanggup  menentang  ambisi  keluarganya  yang  kaya  dan  berpengaruh  itu  untuk menjadi gubernur. Tindakan-tindakan yang dijalankan Usman ini mengakibatkan reaksi  yang  tidak  menguntungkan  bagi  dirinya.  Sahabat-sahabat  nabi  setelah melihat   tindakan   Usman   ini   mulai   meninggalkan   khalifah   yang   ketiga   ini. Perasaan tidak senang akan kondisi ini mengakibatkan terjadinya pemberontakan, seperti  adanya  lima  ratus  pemberontak  berkumpul  dan  kemudian  bergerak  ke Madinah.  Perkembangan  suasana  di  Madinah  ini  membawa  pada  pembunuhan Usman oleh pemuka-pemuka pemberontak di Mesir ini.
Share:

Popular Posts

Recent Posts