ANALISIS PERMENDIKBUD NO 111 TAHUN
2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Perundangan
Perundang-undangan
(legislation atau gesetzbung) dalam Aziz (2011: 13)
mempunyai dua pengertian berbeda, yaitu:
1. Perundang-undangan sebagai sebuah
proses pembentukan atau proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah;
2. Perundang-undangan sebagai segala
peraturan negara, yang merupakan hasil proses pembentukan peraturan-peraturan,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Dengan
demikian perundang-undangan memiliki hirarki. Norma hukum berjenjang-jenjang,
berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan. Suatu norma hukum selalu
berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma hukum di atasnya, tetapi
ke bawah norma hukum itu juga menjadi sumber/dasar bagi norma hukum di bawahnya
(Hans Kelsen dalam Aziz, 2011: 17).
Adapun jenis
& hirarki peraturan perundang-undangan yang dicantumkan pada pasal 7 ayat
(1) UU No. 10 Tahun 2004 adalah:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Walaupun
demikian, peraturan dan keputusan menteri juga diakui keberadaannya. Hal ini
tertera secara implisit pada pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004, yaitu
“Jenis peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. Dalam
penjelasan pasal demi pasal dijelaskan jenis peraturan perundang-undangan
selain ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR,
DPD, MA, MK, BPK, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga atau Komisi
yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah
UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa
atau setingkat.