• Thfffred slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • frff

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN

ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
ABKIN









 


HASIL KONGRES KONGRES XI ABKIN
DI SURABAYA
PADA TANGGAL 14-15 NOVEMBER 2009
PENGURUS BESAR ASOSIASI BIMBINGAN DAN
KONSELING INDONESIA (PB-ABKIN)








ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
(PB ABKIN)


MUKADIMAH

Pada hakikatnya pendidikan dalam arti luas adalah bagian dari upaya pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan membina warga negara yang aktif danbertanggung jawab serta demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sejahtera lahir batin. Bahwa oleh sebab itu, pelaksanaannyamerupakan kewajiban dan  tanggungjawab setiap warga negara Indonesia.
Bahwa layanan bimbingan dan konseling adalah layanan yang diberikan oleh tenaga profesional bimbingan dan konseling kepada peserta didik dan anggota masyarakat lainnya agar mereka mampu memperkembangkan potensi yang dimiliki, mengenali dirinya sendiri, serta mengatasi permasalahannya sehingga dapat menentukan sendiri jalan hidupnya cara bertanggungjawab tanpa bergantung kepada orang lain.
Menyadari bahwa upaya pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara oleh karena itu menuntut ketulus-ikhlasan yang tinggi sedangkan bimbingan dan konseling sebagai bagian yang integral dari usaha pendidikan mempunyai peranan yang besar, dan dengan didorong oleh hasrat untuk memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran demi tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Konvensi Bimbingan ke I di Malang tanggal 17 Desember 1975 telah bersepakat bulat membentuk organisasi profesi bimbingan dan konseling yang bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Berdasarkan Hasil Kongres IX IPBI di Bandar Lampung nama IPBI diubah menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).


ANGGARAN DASAR
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)  Organisasi ini bernama ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA yang disingkat ABKIN, merupakan perubahan nama dari Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
(2)  ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA didirikan untuk waktu tidak ditentukan lamanya.
(3)   Organisasi ini berkedudukan di tempat kedudukan (ketua umum) Pengurus Besar

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Tujuan ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA ialah :
(1) Aktif dalam upaya menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah.
(2) Mengembangkan serta memajukan bimbingan dan konseling sebagai ilmu dan profesi yang bermartabat dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.
(3) Mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional konselor agar berhasilguna dan berdayaguna dalam menjalankan tugasnya.



BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA bersifat keilmuan, profesional, dan mandiri.

Pasal 5
Fungsi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia yaitu :
(1) Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
(2) Sebagai wadah peran serta profesional bimbingan dan konseling dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
(3) Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial timbal balik antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.

BAB IV
KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING

Pasal 6
(1)  Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki dan menegakkan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
(2) Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri ditetapkan dalam kongres.

BAB V
A T R I B U T

Pasal 7
(1)  Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki atribut organisasi yang terdiri dari lambang, logo, panji, bendera, mars, dan hymne.
(2)  Bentuk dan isi atribut, serta ketentuan penggunaannya diatur dalam peraturan tersediri.

BAB VI
KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 8
(1) Untuk dapat melaksanakan fungsi, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia melaksanakan kegiatan-kegiatan yang meliputi:
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang bimbingan dan konseling
b. Peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling
c. Penegakan kode etik bimbingan dan konseling Indonesia
d. Pendidikan dan latihan keterampilan profesional
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah
g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h. Advokasi layanan profesi
(2) Kegiatan-kegiatan organisasi dituangkan dalam program kerja pengurus

Pasal 9
Untuk dapat mencapai tujuan organisasi, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia melakukan usaha-usaha, yaitu :
(1) Menyelenggarakan rencana dan program kerja organisasi yang mencakup isi Pasal 8.
(2) Memperkuat kedudukan dan pelayanan bimbingan dan konseling pada bidang pendidikan dan pengembangan kemanusiaan pada umumnya.
(3) Membina hubungan dengan organisasi profesi dan lembagalembaga lain di dalam negeri maupun di luar negeri.



BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 10
Susunan organisasi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia yang terdiri atas : Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi, dan Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 11
Di tingkat Nasional dibentuk PENGURUS BESAR yang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang meliputi wilayah seluruh Indonesia.

Pasal 12
Di tingkat Propinsi dibentuk PENGURUS DAERAH yang merupakan badan pelaksana organisasi tingkat propinsi, yaitu organisasi daerah yang meliputi wilayah propinsi.

Pasal 13
Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk PENGURUS CABANG yang merupakan pelaksana organisasi tingkat cabang, yaitu organisasi cabang yang meliputi wilayah kabupaten/kota.

Pasal 14
(1) Di tingkat Nasional dibentuk DEWAN AKREDITASI DAN LISENSI
(2) Di tingkat Nasional dan tingkat Propinsi dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA.

Pasal 15
(1)  Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia dapat membentuk DIVISI-DIVISI menurut cabang spesialisasi atau bidang tertentu dalam profesi bimbingan dan konseling
(2) Divisi-divisi sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) merupakan bagian integral dari ASOSIASIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA.

BAB VIII
K E A N G G O T A A N

Pasal 16
(1)   Anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
(2) Keanggotaan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia untuk Anggota Biasa diperoleh melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan.
(3)  Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERTEMUAN ORGANISASI

Pasal 17
(1)  Pertemuan organisasi terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Konvensi Nasional
d. Rapat Kerja Nasional
e. Konferensi Daerah
f. Rapat Kerja Daerah
g. Konferensi Cabang
h. Rapat Kerja Cabang
(2)  Tugas dan wewenang pertemuan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 18
(1)  Kekayaan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia terdiri atas:
a. Keuangan
b. Perlengkapan
(2) Keuangan organisasi diperoleh melalui iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
(3)  Perlengkapan organisasi diperoleh dari penggunaan dana organisasi dan bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
(1)  Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia adalah wewenang Kongres.
(2) Kongres sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) adalah sah apabila dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus Daerah yang telah terbentuk.
(3) Perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Kongres.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20
(1)  Pembubaran organisasi diputuskan dalam Kongres yang khusus diadakan untuk itu yang dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Daerah yang telah terbentuk.
(2)  Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
(3) Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan/lembaga sosial.

Bab XIII
P E N U T U P

Pasal 21
(1)   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(2)  Anggaran Dasar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Kongres.


















ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
(ABKIN)

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)  Nama organisasi ini yaitu: ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA disingkat ABKIN, hanya dapat dipakai dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan organisasi oleh Pengurus ABKIN tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2)  Organisasi ini didirikan pertama kali di Malang dengan nama IPBI yang selanjutnya berubah menjadi ABKIN berdasarkan hasil Kongres Nasional di Bandar Lampung.
(3)   Organisasi ini berkedudukan di tempat kedudukan Ketua Umum Pengurus Besar.

BAB II
KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 2
(1)  Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
(2)  Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 3
(1)  Lambang, logo, panji, bendera, mars, dan hymne ABKIN dipergunakan oleh Pengurus Besar, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dalam acara-acara resmi ABKIN.
(2) Bendera ABKIN memuat lambang ABKIN.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
ANGGOTA BIASA ialah :
(1) Mereka yang mempunyai ijazah di bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan sebagai guru pembimbing di sekolah, dosen pembimbing pada lembaga pendidikan tinggi, konselor, atau sebagai tenaga yang menyiapkan guru pembimbing/konselor.
(2) Mereka yang mempunyai ijazah di bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan yang masih berhubungan dengan dunia pendidikan dan/serta bimbingan dan konseling di luar sekolah.
(3) Mereka yang memilki ijazah bidang bimbingan dan konseling tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan dan/atau tidak ada kaitannya dengan bimbingan dan konseling.

Pasal 5
ANGGOTA LUAR BIASA ialah :
(1) Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai mahasiswa program studi bimbingan dan konseling
(2)  Mereka yang memiliki ijazah bidang profesi lain yang langsung menunjang kegiatan bimbingan dan konseling, antara lain: psikolog, psikiater, pekerjaan sosial.
(3)  Mereka yang mempunyai ijazah di luar bidang bimbingan dan konseling tetapi menjalankan tugas/jabatan sebagai guru pembimbing di sekolah, dosen pembimbing pada lembaga pendidikan tinggi paling sedikit 3 tahun.

Pasal 6
ANGGOTA KEHORMATAN ialah :
(1) Mereka yang karena keahliannya, sifat pekerjaannya, atau kedudukannya oleh organisasi dipandang dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan kemajuan ABKIN.
(2)  Mereka yang karena minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan ilmu dan profesi bimbingan dan konseling di tanah air.
Pasal 7
Prosedur untuk menjadi anggota yaitu :
(1) Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat.
(2)  Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat dan devisi
(3)  Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Besar ABKIN.

Pasal 8
(1)  Pengurus Cabang ABKIN berkewajiban mencatat keanggotaan ABKIN ke dalam Daftar Registrasi Anggota dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun.
(2)  Apabila dalam suatu kabupaten/kota belum terbentuk Pengurus Cabang ABKIN, maka registrasi anggota dilakukan pada Pengurus Daerah.

BAB IV
KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI ANGGOTA

Pasal 9
Setiap anggota ABKIN berkewajiban :
a. menjunjung tinggi Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia,
b. menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN, serta peraturan dan ketentuan organisasi lainnya,
c. melaksanakan disiplin organisasi,
d. memelihara dan mejaga nama baik dan kehormatan organisasi,
e. melaksanakan program, tugas dan misi organisFasi,
f. membayar iuran anggota.

Pasal 10
Hak Anggota Biasa yaitu :
a. Hak Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
b. Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.
c. Hak Bicara ialah hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
d. Hak Pembelaan ialah hak untuk membela diri sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya.
e. Hak memperolah kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya.

Pasal 11
Hak Anggota Luar Biasa, yaitu :
a. Hak Suara
b. Hak Bicara
c. Hak Pembelaan
d. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 12
Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan.

Pasal 13
Sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan hak keanggotaan diatur dalam kode etik dan peraturan tersendiri.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 14
(1) Pengurus Besar adalah Badan pelaksana hasil kongres dan organisasi tertinggi di tingkat Nasional.
(2)   Susunan Pengurus Besar terdiri atas :
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Ketua III
e. Sekretaris Jenderal
f. Sekretaris I
g. Sekretaris II
h. Sekretaris III
i. Bendahara Umum
j. Bendahara I
k. Bendahara II
(3)   Pengurus Besar membentuk Departemen-Departemen sesuai dengan kebutuhan.
(4)  Pengurus Besar dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk kepengurusan masa berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Umum maksimal dua periode jabatan.

Pasal 15
(1)   Susunan Pengurus Daerah secara lengkap terdiri dari:
a. Ketua
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris
e. Wakil Sekretaris I
f. Wakil Sekretaris II
g. Bendahara
h. Wakil Bendahara
(2)   Pengurus Daerah dapat membentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(3)  Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Pengurus Daerah maksimal dua periode jabatan.

Pasal 16
(1)   PENGURUS CABANG adalah badan pelaksana organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2)   Susunan Pengurus Cabang secara lengkap terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
(3) Pengurus Cabang dapat membentuk Seksi-Seksi yang masingmasing membawahi urusan kegiatan tertentu.
(4)  Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Pengurus Cabang maksimal dua periode jabatan.

BAB VI
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 17
(1) TUGAS PENGURUS BESAR adalah :
a.  Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional ABKIN hasil keputusan Kongres ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Besar untuk satu periode kepengurusan yang berjalan, dan melaksanakannya.
b.  Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres, Konvensi Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
c.  Menyiapkan penyelenggaraan Kongres, Konvensi Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
d. Melakukan pembinaan terhadap Pengurus daerah. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat nasional.
(2) Pengurus Besar bertanggungjawab kepada Kongres tentang kebijaksanaan umum organisasi, pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Nasional, pelaksa-naan ketetapan Kongres lainya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat nasional.
(3)  WEWENANG Pengurus Besar adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat nasional sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, hasil Konvensi Nasional, dan keputusan rapat Kerja Nasional
b.  Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Daerah ABKIN.
c. Membentuk badan-badan khusus yang bertugas melaksanakan akreditasi, sertivikasi, dan lisensi.
d. Memberikan rekomendasi/ijin praktik pelayan bimbingan dan konseling sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Memberikan teguran kepada Pengurus daerah yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.

Pasal 18
(1)   TUGAS PENGURUS DAERAH adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja Daerah ABKIN hasil keputusan Konferensi Daerah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Daerah untuk satu periode kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b.  Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres, Konferensi Daerah, dan Rapat Kerja Daerah.
c.  Menyiapkan penyelenggaraan Konferensi Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
d.  Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di wilayahnya.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat Daerah
f.   Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus Daerah kepada Pengurus Besar.
(2)  Pengurus Daerah bertanggungjawab kepeda Konferensi Daerah tentang pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Daerah, pelaksanaan ketetapan Konferensi Daerah lainnya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat daerah.
(3)   WEWENANG PENGURUS DAERAH adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan Konferensi Daerah dan keputusan Rapat Kerja Daerah.
b.     Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Cabang.
c.   Memberikan teguran kepada Pengurus cabang yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.

Pasal 19
(2)  TUGAS PENGURUS CABANG adalah :
a.   Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Cabang ABKIN hasil keputusan Konferensi Cabang ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Cabang untuk satu periode kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b.  Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres, Konferensi Daerah, Rapat Kerja Daerah, Konferensi Cabang dan Rapat Kerja cabang.
c.    Menyiapkan penyelenggaraan Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang
d.    Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di wilayahnya.
e.  Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat Cabang.
f.    Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus Daerah.
(3) Pengurus Cabang bertannggungjawan kepada Rapat Anggota Cabang tentang pelaksanaan  Garis-Garis Besar Program Cabang, pelaksanaan ketetapan Konferensi Daerah dan Rapat Anggota Cabang lainnya, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat Cabang.
(4) WEWENANG PENGURUS CABANG adalah :
a.  Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Daerah dan Keputusan Rapat Kerja Daerah, dan Keputusan rapat Anggota Cabang.
b.   Memberikan teguran kepada anggota ABKIN yang dengan jelas telah melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia dan ketentuan-ketentuan organisasi yang lainnya.

BAB VII
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS

Pasal 20
(1)  Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS BESAR dilakukan oleh Kongres setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2)   Pemimpin sidang adalah Presidium Kongres yang dipilih melalui musyawarah mufakat.
(3)   Anggota Presidium sebanyak 7 orang yang mencermikan keterwakilan wilayah.
(4)   Kongres menetapkan kriteria dan syarat bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar.
(5)  Pemilihan Pengurus Besar secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 9 (sembilan) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 7 orang anggota.
(6)  Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta kongres, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.
(7)  Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan daerah dan pusat dipilih oleh Kongres melalui musyawarah mufakat.
(8)    Pengurus Besar yang terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Presidium.
(9)  Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Besar, maka pengisisn jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang kemudian dilaporkan kepada Kongres berikutnya.
(10)  Mekanisme penggantian personalia PB antar waktu ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional.

Pasal 21
(1)  Pemilihan dan Pengangkatan PENGURUS DAERAH dilakukan oleh KONFERENSI DAERAH setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2)  Pada saat Pengurus Daerah demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Konferensi Daerah yang dipilih oleh Konferensi Daerah melalui musyawarah mufakat.
(3    Konferensi Daerah menetapkan kriteria bagi calon ketua Pengurus Daerah.
(4)  Pemilihan Pengurus daerah secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 5 orang anggota.
(5)  Ketua Pengurus Daerah dipilih secara langsung oleh peserta koferensi daerah, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan cabang dan daerah, dipilih oleh Konferensi Daerah melalui musyawarah mufakat.
(7)   Pengurus Daerah yang terpilih disahkan dan dilantik oleh Pengurus Besar.
(8)  Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Daerah, maka pengisisn jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja Daerah yang kemudian dilaporkan kepada Konferensi daerah berikutnya.

Pasal 22
(1)  Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS CABANG dilakukan oleh Konferensi Cabang setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Pada saat Pengurus Cabang demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Anggota Cabang yang dipilih oleh Konferensi Cabang melalui musyawarah mufakat.
(3)   Konferensi Cabang menetapkan kriteria bagi calon ketua pengurus Cabang.
(4)  Pemilihan Pengurus Cabang secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
(5)  Ketua Pengurus Cabang dipilih secara langsung oleh peserta Konferensi Cabang, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan peserta Konferensi Cabang, dipilih oleh Konferensi Cabang melalui musyawarah mufakat.
(7)   Pengurus Cabang yang terpilih disahkan dan dilantik oleh Pengurus Daerah setempat.
(8)  Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Cabang, maka pengisian jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja Cabang yang kemudian dilaporkan kepada Konferensi Cabang Berikutnya.
BAB VIII
DIVISI-DIVISI


Pasal 23
(1)  Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia dapat membentuk DIVISI-DIVISI menurut cabang spesialisasi dan/atau bidang profesi bimbingan dan konseling.
(2)  Divisi-divisi sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian integral dari organisasi ABKIN di tingkat nasional, dan propinsi.
(3)   Divisi dibentuk atas dasar kebutuhan pengembangan keilmuan/profesi.
(4)   Pembentukan divisi diusulkan dan ditetapkan dalam kongres.
(5)   Divisi-divisi yang telah terbentuk adalah :
a. Divisi Ikatan Pendidikan dan Supervisi Konseling (IPSIKON)
b. Divisi Ikatan Konseling Industri dan Organisasi (IKIO)
c. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS)
d. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Perguruan Tinggi (IPKOPTI)
e. Divisi Ikatan Instrumentasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (IIBKIN)
f. Divisi Ikatan Konselor Indonesia (IKI)
(6) Divisi-divisi dapat menetapkan tujuan, fungsi, tugas dan rencana kerja sendiri. yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan hasil Kongres ABKIN serta peraturan/ketentuan organisasi ABKIN lainnya.
(7)  Divisi-divisi berkewajiban melaporkan setiap program dan kegiatan yang dilakukan masing-masing kepada Pengurus Besar.

Pasal 24
(1)  Masing-masing divisi dapat menyusun Aturan Dasar Divisi (ADD) dan Aturan Rumah Tangga Divisi (ARTD) tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART ABKIN.
(2)  Masing–masing divisi menyusun kepengurusan tingkat nasional yang disebut Pengurus Pusat, dan tingkat Propinsi disebut Pengurus Daerah.
(3)  Hubungan antara pengurus ABKIN dan pengurus divisi pada tingkat yang sejajar bersifat kolegial saling menunjang/melengkapi, dan pengembangan.
(4)  Pengurus divisi untuk masing-masing tingkat dipilih dalam pertemuan sesuai dengan tingkatnya dengan dihadiri oleh Pengurus ABKIN pada tingkat yang bersangkutan. Hasil pemilihan pengurus disahkan dan dilantik oleh Pengurus ABKIN pada tingkat yang dimaksud.

BAB IX
DEWAN PEMBINA

Pasal 25
(1)  Pengurus ABKIN di semua tingkat organisasi memiliki DEWAN PEMBINA organisasi yang diangkat, disahkan, dan berhenti bersama-sama dengan masa bakti pengurus yang bersangkutan.
(2)  Dewan Pembina sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) terdiri dari unsur pejabat Depdikbud, tokoh-tokoh pendidik, tokoh masyarakat, dan/atau para ahli bimbingan dan konseling.
 (3) Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pembina dilakukan oleh Pengurus ABKIN pada masing-masing tingkat yang bersangkutan.

Pasal 26
Tugas DEWAN PEMBINA adalah :
(1) Membina dan membimbing secara umum Pengurus ABKIN.
(2) Memberikan pertimbangan/nasehat dan saran-saran kepada Pengurus ABKIN baik diminta maupun tidak.
(3) Mendorong, membantu, dan memberikan kemudahan bagi pengurus ABKIN dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan program kerja organisasi.

BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK
BIMBINGAN DAN KONSELING

Pasal 27
(1)    Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA.
(2)  Dewan Pertimbangan Kode etik Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok :
a.  Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Besar atau Pengurus daerah ABKIN atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling oleh anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan  dengan profesi bimbingan dan konseling.

Pasal 28
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia baik ditingkat Pengurus Besar, maupun Pengurus Daerah sebanyak-banyaknya terdiri : 1 orang ketua, 1 orang Sekretaris, dan 3 orang anggota.
(2)  Personalia Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia dijabat oleh para ahli bimbingan dan konseling, dan khusus untuk Ketua dan Sekretaris harus dijabat oleh mereka yang mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S2 (Master/magister).
(3) Apabila di suatu propinsi tidak ada tenaga yang memenuhi ketentuan ayat (2), maka Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia dapat dirangkap oleh Dewan Pertimbangan di daerah lain yang terdekat.
(4) Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia dilakukan oleh Pengurus ABKIN pada masing-masing tingkat bersangkutan.


BAB XI
DEWAN AKREDITASI DAN LISENSI

Pasal 29
(1)   Pada organisasi tingkat nasional dibentuk DEWAN AKREDITASI DAN LISENSI
(2)  Dewan AKREDITASI DAN LISENSI sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok :
a.   Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Besar atau Pengurus daerah ABKIN atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling oleh anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling.

Pasal 30
(1) Susunan Dewan AKREDITASI DAN LISENSI sebanyak-banyaknya terdiri : 1 orang ketua, 1 orang Sekretaris, dan 3 orang anggota.
(2) Personalia AKREDITASI DAN LISENSI dijabat oleh para ahli bimbingan dan konseling, dan khusus untuk Ketua dan Sekretaris harus dijabat oleh mereka yang mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S2 (Master/magister).
(3)  Permintaan untuk duduk dalam AKREDITASI DAN LISENSI dilakukan oleh Pengurus ABKIN

BAB XII
PERTEMUAN, RAPAT, DAN KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 31
Pertemuan dan Rapat-Rapat Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Konvensi Nasional
d. Rapat Kerja Nasional
e. Konferensi Daerah
f. Rapat Kerja Daerah
g. Rapat Anggota Cabang
h. Rapat Kerja Cabang

Pasal 32
(1) KONGRES adalah rapat organisasi pemegang kedaulatan organisasi tertinggi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar dalam 4 (empat) tahun sekali.
(2)   Kongres Nasional sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) tersebut dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar
b. Unsur Pengurus Daerah
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Unsur Dewan Pembina
e. Unsur Dewan Pertimbangan Kode etik Bimbingan dan Konseling Indonesia
f. Unsur Divisi-divisi
(3)   Kongres mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan dan/atau mengubah AD/ART ABKIN
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Nasional
c. Manilai Pertanggungjawaban Pengurus Besar
d. Memilih, menetapkan, dan melantik Pengurus Besar ABKIN yang baru
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
(4)   Acara penyelenggaraan Kongres paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar ABKIN yang meliputi : Pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan divisi.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus daerah terhadap isi laporan pertanggungjawaban pengurus besar ABKIN.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM NASIONAL ABKIN.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Besar ABKIN yang baru.
(5) Peserta, acara dan tata laksana Kongres Nasional diatur oleh Pengurus Besar.

Pasal 33
(1) KONGRES LUAR BIASA, adalah kongres yang diadakan sewaktuwaktu berhubung keadaan yang bersifat luar biasa sebelum sampai waktu pelaksanaan Kongres empat tahunan.
(2) Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai wewenang, diselenggarakan dihadiri oleh peserta, dan acara yang sama dengan Kongres, dengan ketentuan :
a. Diadakan oleh Pengurus Besar atau permintaan sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Daerah yang ada.
b. Pihak pengundang Kongres Luar Biasa wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa itu.

Pasal 34
(1) KONVENSI NASIONAL ialah pertemuan organisasi yang bersifat keilmuan, yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
(2) Konvensi Nasional sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) membahas tentang masalah-masalah keilmuan dan teknologi di bidang kependidikan pada umumnya, serta bidang bimbingan dan konseling serta penyelenggaraannya di lapangan pada khususnya.
(3) Konvensi Nasional dihadiri oleh anggota ABKIN yang telah memenuhi kewajiban dengan rekomendasi dari Pengurus daerah masing-masing.

Pasal 35
(1) RAPAT KERJA NASIONAL merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Besar paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional hasil Kongres Nasional ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Besar dan berwenang mengadakan penilaian terhadapn pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar
b. Ketua-Ketua Pengurus Daerah
c. Ketua-Ketua Pengurus Divisi tingkat pusat dan daerah
d.Ketua-Ketua Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia tingkat pusat dan daerah.

Pasal 36
(1) KONFERENSI DAERAH adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi tertinggi tingkat propinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Daerah setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Konferensi daerah sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
a. Unsur Pengurus Besar
b. Pengurus Daerah
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Unsur Divisi-divisi tingkat Propinsi
(3) Konferensi Daerah mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Daerah
c. Memilih dan menetapkan Pengurus daerah secara lengkap
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu
(4) Acara Konferensi Daerah paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Daerah yang meliputi pelaksanaan program organisasi selama satu peroide; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan divisi.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGURUS DAERAH ABKIN.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Daerah yang baru.
(5) Peserta, acara dan tata laksana Koferensi Daerah diatur oleh Pengurus Daerah.

Pasal 37
(1) RAPAT KERJA DAERAH merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Daerah paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Daerah hasil Konferensi Daerah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Daerah, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3)   Rapat Kerja daerah dihadiri oleh :
a. Pengurus Daerah
b. Ketua dan Sekretaris masing-masing Pengurus Cabang
c. Ketua dan Sekretaris Divisi tingkat daerah
d. Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia tingkat daerah

Pasal 38
(1) KONFERENSI CABANG adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Cabang setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Konferensi Cabang sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
a. Unsur Pengurus Daerah
b. Pengurus Cabang
c. Anggota ABKIN di tingkat cabang
d. Unsur Dewan Pembina tingkat cabang
(3) Konferensi Cabang mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Cabang
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang
c. Memilih, menetapkan dan pelantikan Pengurus Cabang
(4) Acara Konferensi Cabang paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang yang meliputi pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan divisi di tingkat cabang.
b. Pandangan Umum perwakilan anggota ABKIN Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM CABANG
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Cabang yang baru.
(5) Peserta, acara dan tata laksana Konferensi Cabang diatur oleh Pengurus Cabang


Pasal 39
(1) RAPAT KERJA CABANG merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Cabang paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Prigram Kerja Pengurus Cabang, dan pelaksanaannya, serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang

Pasal 40
(1) Pertemuan dan rapat-rapat organisasi divisi dalam ABKIN, baik pada tingkat nasional, daerah, maupun cabang, sedapat-dapatnya diselenggarakan secara bersamaan dan terpadu dengan pertemuan dan rapat-rapat organisasi ABKIN.
(2) Untuk terselenggaranya pertemuan atau rapat bersama dan terpadu sebagaimana tersebut pada pasal (1) Pengurus ABKIN bekerja sama sepenuhnya dengan pengurus divisi yang bersangkutan.

Pasal 41
(1) Selain mengadakan pertemuan dan rapat-rapat ABKIN di semua tingkat organisasi melakukan kegiatan yang meliputi:
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang bimbingan dan konseling
b. Peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling
c. Penegakan kode etik bimbingan dan konseling Indonesia
d. Pendidikan dan latihan keterampilan profesional
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah
g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h. Advokasi layanan profesi
(2) Kegiatan tersebut pada ayat (1) dapat berupa seminar, simposium, lokakarya, forum diskusi, forum dialog, sarasehan, temu karya, pelatihan kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait.
(3)   Penerbitan organisasi dapat berupa majalah, buletin, jurnal, brosur, dan sebagainya.

BAB XIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 42
(1) Hak bicara peserta pertemuan dan rapat-rapat organisasi pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya ditetapkan dalam peraturan organisasi.
(2) Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan hanya ada pada utusan yang mendapatkan mandat untuk menghadiri pertemuan dan rapat-rapat organisasi yang dimaksudkan.

BAB XIV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 43
(1)  Rapat organisasi adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah suara yang berhak hadir.
(2)  Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dilaksanakan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar :
a. Sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir dalam pertemuan yang khusus diadakan untuk itu.
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XV
KEUANGAN


Pasal 44
(1) Besarnya iuran anggota ditentukan dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.
(2) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam rapat organisasi.
(3) Khusus dalam hal penyelenggaraan Kongres, Konvensi Nasional, Konferensi daerah, Rapat Anggota Cabang, dan/atau pertemuan ilmiah di semua tingkat organisasi, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Pengurus Besar, Pengurus daerah atau Pengurus cabang oleh panitia penyelenggara yang dibentuk untuk itu.

BAB XVI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA

Pasal 45
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang khusus membicarakan hal tersebut, dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada kongres berikutnya.

BAB XVII
P E N U T U P

Pasal 46
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Besar.
(2) Anggaran Runmah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggalditetapkannya.

DITETAPKAN DI : SURABAYA
PADA TANGGAL : 16 APRIL 2005

PENGURUS BESAR ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING
INDONESIA (PB-ABKIN) 2005- 2009

Ketua Umum,                                                                Sekretaris Jenderal,


        Dto                                                                                   dto
Prof. Dr. H. Mungin Edi Wibowo, M.Pd., Kons                                       Dr. Triyono, M.Pd
Share:

Kumpulan Adminsistrasi Bimbingan Konseling (BK) Sesuai SOP BK

 KUMPULAN ADMINISTASI 
BIMIMBINGAN KONSELING SESUAI SOP




    Bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan diselenggarakan untuk membantu peserta didik/konseli dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Tugas-tugas perkembangan yang dimaksud meliputi: mencapai hubungan persahabatan yang matang; mencapai peran sosial sesuai jenis kelaminnya; menerima kondisi fisiknya dan menggunakannya secara efektif; mencapai kebebasan emosional dari orangtua dan orang dewasa lainnya; menyiapkan diri untuk hidup berumahtangga; menyiapkan diri untuk kariernya; mencapai seperangkat nilai dan sistem etika yang membimbing tingkah lakunya; dan mencapai tingkah laku yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.
    Sebagai penanggung jawab pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Selain itu, guru bimbingan dan konseling atau konselor harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain seperti guru mata pelajaran, wali kelas, komite sekolah, orang tua peserta didik, dan pihak-pihak lain yang relevan.
Guru Bimbingan dan Konseling haris mempersiapkan administrasi sesuai dengan Panduan Operasioanal Penyelenggaran Bimbingan dan konseling baik yang dibuat oleh kemendikbud atau Kementerian Agama .
Adapun administrasi yang dibuat dalam persiapan awal tahun adalah: Mempersiapkan alat tes alat tes itu bisa dalam bentuk ( AUM PTSDL, DCM, ITP (Inventori Tugas Perkembangan), Angket, Wawancara atau Intervew, Observasi, Sosiometri, Autobiografi/Studi Dokumentasi.
Setelah dilakukan pengumpulan data dari hasi tes berupa masalah yang terjadi dalam kelas tersebut maka guru BK harus membuat program yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
setelah program dibuat maka guru BK akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan yanga da di dalam program BK tersebut.
apabila program sudah dilaksanakan guru BK harus mempersipkan administrasi BK dari kegiatan yang sudah dilakukan.
adapun administrasi BK tersebut di atas adalah sebagai beriku :
1. Tes kebutuhan Peserta Didik ( AUM PTSLD, DCM, ITP/ATP, SOSIOMETRI)
    a. AUM PTSLD
    b. DCM
    c. ITP/ATP
    d. Sosiometri
    e. Angket
2. Program BK
    a. Program tahunan
    b. Program Semester
3. Administasi BK
    a. Pelayanan Dasar 
        1). RPL LAyanan Orientasi
        2). RPL Layanan Informasi
        3). RPL Layanan Bimbingan klasikal
        4). RPL dan Pelaporan Bimbingan Kelompok
        5). RPL Kolaborasi Guru
        6). RPL Kolaborasi Orang Tua 
    b. Pelayanan Responsif
        1). RPL Layanan Konsultasi
        4). RPL Layanana Bimbingan Krisis
        6). RPL. Layanan Bimbingan Teman Sebaya
        7). RPL Layanan Advokasi
        10). RPL Layanan Mediasi
    c. Pelayanan Perencanaan Individual 
        1). RPL Layanan Penempatan
        3). RPL Layanan Himpunan data
    d. Dukungan Sistem
        1). RPL Layanan pengembangan Profesi
        3). RPL Layanan Sistem Manajemen
5.

Share:

KUMPULAN UNDANG DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

 KUMPULAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN MENTERI



Undang - Undang, Peraturan Menteri Pendidikan , Perpu, Keputusan Menteri Agama (KMA), Peraturan Menteri Agama (PMA) Tentang Pendidikan  :

1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( SPN )
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Apatarur Sipil Negara ( ASN )
3. Undang - Undang No 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( SPN )
4. Undang - Undang No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru
5. KMA No 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah
6. KMA No 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Madrasah
7. Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
8. KMA No 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
9. Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kelulusan
10. Peraturn Presiden No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
11. PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
12. PMA No 14 Tahun 2014 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama
13. PMA No 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesntren
14. PMA No 8 Tahun 2023 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional pada Kementerian Agama
15. Surat Edaran No 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikat halal produk dan kantin di lingkungan Pesantren, Perguruan Tinggi Islam Keagamaan Swasta dan Madrasah swasta

16. Surat Keputusan Kepala BSKAP No 031/H//KR/2024 Tentang Komptensi Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
17. Surat Keputusan Kepala BSKAP No 032/H/KR/2024 Tentang Capaian Pembelajaran/CP
21. KMA No 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguataan Moderasi Beragama Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama
22. KMA N0 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS di Kemententeerian Agama Melalui Jalur Pendidikan
23. KMA No 494 Tahun 2022 Tentang Hri Toleransi 2022
24. KMA No 550 Tahun 2022 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan_Pemindahan_dan Pemberhentian PNS di Kementerian Agama 
25. KMA No 1179 Thun 2022 Tentang Sistem Kerja
26. Permendikbud No 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
27. Permendibud No 111 Tahun 2014 Tentang Lampiran 
28. Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
29. KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Roudhotul Atfal_Madrasah Ibtidaiyah_Madrasah Tsanawiyah_Madrasah Aliyah

Undang - Undang, Peraturan Menteri Pendidikan, Perpu, Keputusan Menteri Agama (KMA), dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Tentang Kebijakan Pendidikan. Apabila membutuhkan file diatas mohon UNDUH DI SINI



Share:

TEORI DAN PENDEKATAN KONSELING

 PENDEKATAN TEORI KONSELING



Kata "Konseling" diterjemahkan dalam bahasa Inggris  "counseling" adalah merupakan suatu metode atau pendekatan dalam bidang pelayanan atau intervensi psikologis. penerjemahan kata "counseling" menjadi "Konseling" dan bukan "penyuluhan

Ada beberapa teori pendekatan konseling diantaranya :

  1. Konseling Psikoanalisa
  2. Konseling Adlerian
  3. Konseling Eksistensial
  4. Konseling Gestalt
  5. Konseling Rogerian
  6. Konseling Perilaku dan Kognitif Perilaku
  7. Konseling Realita
  8. Konseling Kognitif Beck
  9. Konseling Rasional-Emotif-Perilaku
  10. Konseling Eklektif dan Integratif
Materi ini akan memberikan manfaat untuk memahami teori pendekatan konseling. dan juga dengan mendownload materi teori pendekatan konseling anda semakin memahami konseling dengan benar . 



Share:

Bimbingan dan Konseling Sebagai suatu Profesi

BIMBINGAN DAN KONSELING SEBAGAI PROFESI
Oleh : AMAR FARUQ, S.Pd


Istilah atau pengertian profesi mungkin sudah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian.tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan juga belum cukup disebut profesi.Namun dari pembahasan profesi pasti akan berhubungan dengan beberapa istilah yang lain, yaitu Profesi, profesional, dan profesionalitas. Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan etika khusus serta baku (standar layanan). Profesional adalah sifat sesuatu yang berkenaan dengan profesi, penampilan dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tuntutan profesi, orang yang mempunyai kemampuan sesuai tuntutan profesi Dan ini sangat berkaitan erat dengan kepuasan cutomer. Profesionalitas adalah usaha menjadikan suatu jabatan sebagai pekerjaan professional, upaya dan proses peningkatan dasar, criteria, standar, kemampuan, keahlian, etika, dan perlindungan suatu profesi ini.
Konseling merupakan helping profession yang melandasi peran dan fungsi konselor di masyarakat. Helping profession atau profesi penolong adalah profesi yang anggota-anggotanya melakukan layanan unik dan dibutuhkan masyarakat.
Organisasi profesi bimbingan dan konseling Indonesia lahir pada bulan Desember 1975 di Malang. Pada waktu itu organisasi tersebut diberi nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Namun sejak kongres 2001 di lampung berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
A.     Hakekat Suatu profesi
Istilah profesi biasanya diartikan sebagai pekerjaan. Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat-syarat atau ciri-ciri tertentu. Sejumlah ahli (McCully, 1963; Tolbert, 1972; Nugent, 1981) merumuskan ciri-ciri suatu profesi sebagai berikut :
1.      Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang mempunyai fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2.      Para anggota profesi menampilkan pelayanan khusus, didasarkan atas teknik-teknik intelektual dan ketrampilan-ketrampilan tertentu yang unik.
3.      Penampilan pelayanan bukan hanya dilakukan secara rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntun pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.      Para anggota memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan atas ilmu yang jelas sistematis dan eksplisit bukan hanya didasarkan atas akal sehat (common sense) belaka.
5.      Untuk dapat menguasai kerangka ilmu diperlukan pendidikan dan latihan dalam waktu yang cukup lama.
6.      Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedur pendidikan dan latihan serta lisensi ataupun sertifikat.
7.      Dalam peyelenggaraan pelayanan, para anggota memiliki kebebasan dan tanggungjawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan profesional.
8.      Para anggota lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial dari pada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
9.      Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang benar-benar diterapkan. Setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu
10.   Selama berada dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensi dengan jalan membaca literatur dan memahami hasil riset-riset, serta berperan aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.
Berdasarkan uraian diatas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan dapat disebut profesi apabila :
a.    Dilaksanakan oleh petugas yang mempunyai keahlian dan kewenangan
b.    Petugas profesi merupakan lulusan Perguruan Tinggi
c.    Merupakan pelayanan kemasyarakatan
d.    Diakui oleh masyarakat dan pemerintah.
e.    Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan teknik/metode ilmiah.
f.     Memiliki organisasi profesi
g.    Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (AD/ART).
h.    Memiliki kode etik profesi.
i.      Para anggota(organisasi) selalu ada keinginan untuk memajukan diri
B.    Profesi Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan pengertian profesi yang telah diuraikan sebelumnya, apakah bimbingan dan konseling bisa dikatakan sebagai profesi ? Untuk itu, perlu ditelaah pelayanan bimbingan dan konseling terkait dengan ciri-ciri profesi sebagai berikut :
1.  Bimbingan dan konseling dilaksanakan oleh petugas yang disebut guru pembimbing atau konselor (sekolah) yang merupakan lulusan dari pendidikan keahlian yakni Perguruan Tinggi jurusan atau program studi Bimbingan dan Konseling.
2.  Kegiatan Bimbingan dan Konseling merupakan pelayanan kemasyarakatan dan bersifat sosial.
3.  Dalam melaksanakan layanan, guru pembimbing menggunakan berbagai metode dan teknik ilmiah.
4.  Memiliki organisasi profesi, Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia, yang pada saat didirikan tanggal 12 Desember 1975 di Malang dikenal dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) yang juga memiliki AD/ART maupun kode etik.
5.  Da pengakuan dari masyarakat/Pemerintah, seperti tercantum dalam SK Mendikbud No. 25/1995 yang menyatakan bahwa IPBI (saat ini ABKIN) sejajar dengan PGRI dan ISPI. Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6, menetapkan konselor sebagai salah satu jenis kualifikasi pendidik.
6.  Para anggota profesi Bimbingan dan Konseling memiliki keinginan untuk memajukan diri baik wawasan pengetahuannya maupun ketrampilannya, yakni melalui kegiatan seminar, pelatihan, workshop, atau pertemuan ilmiah lainnya.
C.    Kilas Balik Profesi Konselor di Indonesia
Sejarah kelahiran layanan Bimbingan dan Konseling di lingkungan pendidikan di tanah air dapat dikatakan tergolong unik. Terkesan oleh layanan Bimbingan dan Konseling disekolah-sekolah yang diamati oleh para pejabat pendidikan dalam peninjauannya di Amerika Serikat sekitar tahun 1962, beberapa orang pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengintruksikan dibentuknya layanan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah menengah sekembalinya mereka di tanah air. Kriteria penetapan konselor ketika itu tidak jelas dan ragam tugasnyapun sanat lebar, mulai dari berperan semacam “ Polisi Sekolah “ samapai dengan mengkonversi hasil  ujian untuk seluruh siswa disuatu sekolah menjadi skor standar
Pada awal dekade 1960-an LPTK-LPTK mendirikan jurusan-jurusan untuk mewadai tenaga-tenaga akademik yang akan membina program studi yang menyiapkan konselor yang dinamakan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan, dengan program studi yang diselenggarakan pada 2 jenjang yaitu jenjang Sarjana Muda dan masa belajar 3 tahun, yang bisa diteruskan ke jenjang Sarjana degan masa belajar 2 tahun setelah Sarjana Muda. Program studi jenjang Sarjana Muda dan Sarjana dengan masa belajar 5 tahun ini yang kemudian pada akhir dekade 1970-an dilebur menjadi S-1 dengan masa belajar 4 tahun. Pada dekade 1970-an itu pula mulai ada lulusan program Sarjana (lama) di bidang Bimbingan dan konseling, selain itu juga ada segelintir tenaga akademik LPTK lulusan perguruan tinggi luar negeri yang kembali ke tanah air.
Kurikuluk 1975 mengarahkan layanan Bimbingan dan Konseling seabagai salah satu dari wilayah layanan dalam sistem persekolahan mulai dari jenjang SD sampai dengan jenjang SMA, yaitu pembelajaran yang didampingi layanan manajemen dan layanan Bimbingan dan Konseling. Pada tahun 1976, ketertuan yang serupa diberlakukan untuk SMK. Dalam kaitan inilah, dengan kerja sama jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Malang, pada tahun 1976 Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pelatihan dalam penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling untuk guru-guru SMK yang ditunjuk. Tindak lanjutnya memang raib ditelan oleh waktu, Karena para Kepala Sekolah kurang memberikan ruang gerak bagi alumni pelatihan bimbingan dan konseling tersebut untuk memberikan layanan bimbingan dan konseling sekembalinya mereka kesekolah masing-masing.
Untuk jenjang SD, pelayanan Bimbingan dan Konseling belum terwujud sesuai dengan harapan, dan belum ada konselor yang diangkat di SD, kecuali mungkin di sekolah swasta tertentu. Untuk jenjang menengah, posisi konselor diisi  seadanya termasuk, ketika SPG di-Phase out mulai akhir tahun 1989, sebagian dari guru SPG yang tidak diintegrasikan ke lingkungan LPTK sebagai dose Program D-II PGSD, juga ditempatkan sebagai guru pembimbing, umumnya di SMA.
Meskipun perundang-undangan belum memberikan ruang gerak, akan tetapi karena didorong oleh keinginan kuat untuk memperkokoh profesi konselor, maka dengan dimotori oleh para pendidik konselor yang bertugas sebagai tenaga akademik di LPTK-LPTK, pada tanggal 17 Desember 1975 di Malang didirikan Ikatan petugas Bimbingan indonesia(IPBI), yang menghimpun konselor lulusan program Sarjana Muda dan Sarjana yang bertugas disekolah dan para pendidik konnselor yang bertugas di LPTK.
Denga diberlakukannya kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah mewjibkan tiap sekolah untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap 150 peserta didik


Share:

Popular Posts

Recent Posts