• Thfffred slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • frff

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Peraturan Permen Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Setandar Nasional Pendidikan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,: SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
Share:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,: PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG IJAZAH, TRANSKRIP AKADEMIK, DAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI
Share:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG: SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Share:

Cara Menambah dan Memasang Widjet di Blog

Cara Menambah dan Memasang Widget di Blog


Widget adalah alat atau fitur tambahan yang disediakan oleh blogger selain konten postingan untuk memudahkan kita di dalam navigasi blog atau keterangan yang ada pada blog itu sendiri sehingga pengunjung blog dapat lebih mudah mengerti dan mengenali isi dari blog kita.

Postingan ini merupakan panduan cara menambah dan memasang widget di blog untuk kalian yang belum atau ingin mengetahui bagaimana cara memasukan/menambah maupun menghapus widget di blog. Caranya sangat mudah dan praktis serta sangat mudah dimengerti.
Share:

Cara Membuat dan Memasang Link di Blog

Cara Membuat dan Memasang Link di Blog


Cara membuat link di Blogger atau website bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan metode "Compose" atau dengan metode "HTML".

Link bisa berupa kata, kalimat, barisan kalimat, atau juga sebuah gambar/foto.
Link bisa menuju ke alamat website/blog lain, menuju alamat dari website/blog yang sama, dan juga bisa pada satu halaman website/blog yang sama.
Metode Compose
Share:

Analisa Permendibud No 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

    

ANALISIS PERMENDIKBUD NO 111 TAHUN 2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


   Perundangan
Perundang-undangan (legislation atau gesetzbung) dalam Aziz (2011: 13) mempunyai dua pengertian berbeda, yaitu:
1.      Perundang-undangan sebagai sebuah proses pembentukan atau proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah;
2.      Perundang-undangan sebagai segala peraturan negara, yang merupakan hasil proses pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Dengan demikian perundang-undangan memiliki hirarki. Norma hukum berjenjang-jenjang, berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan. Suatu norma hukum selalu berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma hukum  di atasnya, tetapi ke bawah norma hukum itu juga menjadi sumber/dasar bagi norma hukum di bawahnya (Hans Kelsen dalam Aziz, 2011: 17).
Adapun jenis & hirarki peraturan perundang-undangan yang dicantumkan pada pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 adalah:
1.      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah
Walaupun demikian, peraturan dan keputusan menteri juga diakui keberadaannya. Hal ini tertera secara implisit pada pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004, yaitu “Jenis peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. Dalam penjelasan pasal demi pasal dijelaskan jenis peraturan perundang-undangan selain ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR, DPD, MA, MK, BPK, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat.
Share:

Kunjungan Rumah Bimbingan dan Konseling

KUNJUNGAN RUMAH BIMBINGAN KONSELING



Home Visit adalah salah satu tehnik pengumpul data dengan jalan mengunjungi rumah siswa untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi siswa dan untuk melengkapi data siswa yang sudah ada yang diperoleh dengan tehnik lain (WS.Winkel, 1995).
Alasan Penggunaan Home Visit
1.     Hanya sebagian kecil waktu anak berada di sekolah dan selebihnya berada di rumah. Untuk melengkapi pengalaman membimbing tentang seseorang perlu mengetahui kehidupan keluarga di mana anak itu tinggal dan banyak melakukan kegiatan sesudah pulang sekolah.
2.     Tidak sedikit masalah yang timbul di sekolah, berasal dari rumah.
Tujuan Home Visit.
1.     Membangun hubungan antara lembaga keluarga, sekolah dan masyarakat.
2.     Mengumpulkan data yang berharga tentang latar belakang kehidupan anak dan keluarganya, mengumpulkan data dapat berarti mendapat data baru atau mengecek betul tidaknya data yang diperoleh melalui metode lain.
3.     Lebih mengenal lingkungan hidup siswa sehari-hari, bila informasi yan dibutuhkan tidak dapat diperoleh melalui angket dan wawancara informasi.
4.     Untuk membicarakan kasus seorang siswa bila memerlukan kerjasama dengan orang tua.
Share:

Popular Posts

Recent Posts