Kode Etik Konselor

KODE ETIK KONSELOR
PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN

Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.



B. DASAR KODE ETIK PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING

1. Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.

2. Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku.



II. KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR

A. KUALIFIKASI

1. Memiliki nilai, sikap, Keterampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling.

a) Konselor wajib terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya.

b) Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat.

c) Konselor wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan seprofesi yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tingkah laku professional.

d) Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material, finansial dan popularitas.

e) Konselor wajib trampil dalam menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dengan wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah



2. Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.

a) Pengakuan Keahlian.

b) Kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepadanya.



B. INFORMASI, TESTING DAN RISET

1. Penyimpanan dan penggunaan Informasi

a. Catatan tentang diri klien seperti; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan klien.

b. Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas klien dirahasiakan.

c. Penyampaian informasi tentang klien kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien.

d. Penggunaan informasi tentang Klien dalam rangka konsultasi dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan asalkan kepentingan klien dan tidak merugikan klien.

e. Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya.

2. Testing

Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.

a. Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan.

b. Konselor wajib memberikan orientasi yang tepat pada klien dan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.

c. Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yang berlaku bagi tes tersebut.

d. Data hasil testing wajib diintegrasikan dengan informasi lain baik dari klien maupun sumber lain

e. Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dengan usaha bantuan kepada klien



3. Riset

a. Dalam mempergunakan riset terhadap manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek.

b. Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien sebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya.



C. PROSES PELAYANAN

1. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan

a. Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dalam hubungan antara klien dengan konselor.

b. Klien sepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit.

c. Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan tersebut.



2. Hubungan dengan Klien

a. Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien.

b. Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya di atas kepentingan pribadinya.

c. Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu.

d. Konselor tidak akan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.

e. Konselor wajib memberi pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya.

f. Konselor wajib memberikan pelayan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien.

g. Konselor wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional

h. Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien.

i. Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang hubunganya profesional.



D. KONSULTASI DAN HUBUNGAN DENGAN REKAN SEJAWAT

1. Konsultasi dengan Rekan Sejawat

Jikalau Konselor merasa ragu dalam pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib berkonsultasi dengan rekan sejawat selingkungan profesi dengan seijin kliennya.



2. Alih Tangan kasus

a. Konselor wajib mengakhiri hubungan konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada klien.

b. Bila pengiriman ke ahli disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab konselor menyarankan kepada klien dengan bantuan konselor untuk berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya keahlian yang relevan.

c. Bila Konselor berpendapat bahwa klien perlu dikirm ke ahli lain, namun klien menolak pergi melakukannya, maka konselor mempertimbangkan apa baik dan buruknya.



III. HUBUNGAN KELEMBAGAAN

A. Prinsip Umum

1. Prinsip Umum dalam pelayanan individual, khususnya mengenai penyimpanan serta penyebaran informasi klien dan hubungan kerahasiaan antara konselor dengan klien berlaku juga bila konselor bekerja dalam hubungan kelembagaan.

2. Jika konselor bertindak sebagai konsultan di suatu lembaga, Sebagai konsultan, konselor wajib tetap mengikuti dasar-dasar pokok profesi Bimbingan dan Konselor tidak bekerja atas dasar komersial.



B. Keterikatan Kelembagaan

1. Setiap konselor yang bekerja dalam suatu lembaga, selama pelayanan konseling tetap menjaga rahasia pribadi yang dipercayakan kepadanya.

2. Konselor wajib memepertanggungjawabkan pekerjaannya kepada atasannya, namun berhak atas perlindungan dari lembaga tersebut dalam menjalankan profesinya.

3. Konselor yang bekerja dalam suatu lembaga wajib mengetahui program kegiatan lembaga tersebut, dan pekerjaan konselor dianggap sebagai sumbangan khas dalam mencapai tujuan lembaga tersebut.

4. Jika Konselor tidak menemukan kecocokan mengenai ketentuan dan kebijaksanaan lembaga tersebut, maka konselor wajib mengundurkan diri dari lembaga tersebut.



IV. PRAKTEK MANDIRI DAN LAPORAN KEPADA PIHAK LAIN

A. Konselor Praktek Mandiri

1. Konselor yang praktek mandiri (privat) dan tidak bekerja dalam hubungan kelembagaan tertentu, tetap mentaati kode etik jabatan sebagai konselor dan berhak mendapat perlindungan dari rekan seprofesi.

2. Konselor Privat wajib memperoleh izin praktek dari organisasi profesi yakni ABKIN.



B. Laporan pada Pihak Lain

Jika Konselor perlu melaporkan sesuatu hal tentang klien pada pihak lain (seperti: pimpinan tempat dia bekerja), atau diminta oleh petugas suatu badan di luar profesinya, dan ia wajib memberikan informasi tersebut, maka dalam memberikan informasi itu ia wajib bijaksana dengan berpedoman pada suatu pegangan bahwa dengan berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan.



V. KETAATAN PADA PROFESI

A. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

1. Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap klien dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan klien.

2. Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan klien, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yang tidak wajar.



B. Pelanggaran terhadap Kode Etik

1. Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik.

2. Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, klien, lembaga dan pihak lain yang terkait.
3. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan.
Share:

No comments:

Popular Posts

Recent Posts